KLAUSUL MORAL PADA PERJANJIAN KERJA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PRODUSER FILM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi klausul moral dalam perjanjian kerja perfilman sebagai upaya perlindungan hukum bagi produser film di Indonesia. Hubungan kerja antara produser dan aktor kerap menimbulkan permasalahan ketika terjadi pelanggaran perilaku yang berimplikasi pada reputasi rumah produksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa klausul moral memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dan berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum preventif serta represif bagi produser film. Studi kasus dalam film a Business Proposal antara Rumah Produksi Falcon dan salah satu aktor utama, Abidzar, memperlihatkan penerapan nyata pentingnya klausul moral dalam industri film Indonesia. Temuan ini menegaskan bahwa klausul moral dapat dijadikan instrumen hukum bagi produser film untuk menjaga reputasi, stabilitas kontrak, aspek komersial, dan tanggung jawab moral dalam industri perfilman nasional.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24821/sense.v8i2.17552
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
