Maanton Tando: Tradisi Sebelum Pernikahan di Nagari Lubuk Ulang Aling Hari Kabupaten Solok Selatan

Windi Wiranda, Yurisman Yurisman

Abstract


Tradisi maanton tando merupakan prosesi kedatangan pihak laki-laki ke rumah pihak perempuan dengan menyerahkan tando sebagai bentuk ikatan menuju pernikahan secara adat Minangkabau. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan prosesi maanton tando serta menginterpretasikan makna simbolik yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori interpretatif simbolik dari Clifford Geertz, serta teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek kajian meliputi prosesi dan makna tando dalam tradisi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi maanton tando memiliki beberapa tahapan seperti persiapan seserahan, mamopek siriah, keberangkatan ke rumah pihak perempuan, baarak, batombe, baretong, dan mancaliak-caliak. Masing-masing isi tando mengandung simbol dan makna seperti cincin sebagai ikatan janji, gambiu sebagai penguat hubungan, sirih dan pinang sebagai lambang sopan santun dan ketulusan, serta kelapa tua yang dilukis sebagai perlambang dinamika kehidupan rumah tangga. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa tradisi ini memiliki nilai sosial sebagai pengikat hubungan antarkeluarga, nilai budaya sebagai bentuk pelestarian adat, dan nilai spiritual sebagai bentuk restu yang sakral. Dengan demikian, tradisi maanton tando merupakan simbol penting dalam struktur sosial dan budaya masyarakat Minangkabau.

 

Kata kunci: Maanton Tando, Minangkabau, pernikahan, simbolik


References


Abdullah, T. (1984). Sekolah dan politik: Pergerakan Kaum Muda di Sumatera Barat (1927–1933). LP3ES.

Agustina, A., Gani, E., Liusti, S. A., & Elpalina, S. (2024). Revitalisasi prosesi adat-tradisi masyarakat Nanggalo melalui program Nagari Budaya: Pendukung sustainable tourism development kawasan Mandeh. Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 34–42.

Asvisari, Y., & Yohana, N. (2015). Tindak tutur komunikasi dalam pasambahan batimbang tando pada adat Minangkabau Pariaman [Skripsi tidak diterbitkan]. Universitas Negeri Padang.

Geertz, C. (1992). Tafsir kebudayaan (B. Susanto, Penerj.). Kanisius. (Karya asli diterbitkan 1973).

Hsb, S. K., & Harahap, E. W. (2025). Dampak modernisasi terhadap pergeseran nilai pada adat perkawinan Suku Mandailing di Desa Sirambas Panyabungan Barat. Al Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 20(1).

Koentjaraningrat. (2005). Pengantar antropologi. Rineka Cipta.

Putra, A. P. (2016). Tradisi perkawinan di lingkungan adat Nagari Simawang menurut perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Fikrah, 4(1), 22–29.

Riza, Y. (2022). Tradisi bajapuik masyarakat Minangkabau di Pariaman. Jurnal Budaya Nusantara, 5(3), 137–143.

Salma, S., Aliya, K., & Yunita, M. (2018). Tradisi pemberian piti balanjo pada perempuan dalam masa pinangan di Nagari Manggilang. Jurnal Budaya Nusantara, 1(2), 55–62.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.




DOI: https://doi.org/10.24821/ekspresi.v14i1.16980

Refbacks

  • There are currently no refbacks.