Publication Ethics dan Malpractice Statement

Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik

Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan (Penulis)

  1. Semua makalah yang dikirimkan akan melalui proses tinjauan sejawat (peer-review) yang ketat oleh minimal dua peninjau nasional yang ahli di bidang artikel terkait.
  2. Proses tinjauan dilakukan secara blind peer review (peninjau tidak mengetahui identitas penulis dan sebaliknya).
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam tinjauan mencakup: relevansi, keandalan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin diberikan: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  5. Jika penulis diminta untuk merevisi dan mengirim ulang naskah, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak boleh ada riset yang dimuat dalam lebih dari satu publikasi.

Bagian B: Tanggung Jawab Penulis

  1. Penulis harus menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya orisinal mereka.
  2. Penulis harus menjamin bahwa naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  3. Penulis harus menjamin bahwa naskah tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
  5. Penulis wajib menarik kembali atau memperbaiki naskah jika ditemukan kesalahan.
  6. Semua penulis yang tercantum harus berkontribusi secara signifikan terhadap isi dan hasil penelitian.
  7. Penulis harus menyatakan bahwa seluruh data yang tercantum dalam naskah adalah nyata dan otentik.
  8. Penulis harus memberitahukan kepada editor mengenai konflik kepentingan yang mungkin ada.
  9. Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam penulisan naskah.
  10. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang ditemukan dalam publikasi mereka kepada editor.

Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau (Reviewer)

  1. Peninjau harus menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang bersifat istimewa.
  2. Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
  3. Peninjau harus menyampaikan pandangan secara jelas dengan argumen pendukung.
  4. Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan dan telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau harus memberitahukan kepada editor jika terdapat kesamaan atau tumpang tindih substansial dengan makalah lain yang diketahui.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah jika terdapat konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi terkait.

Bagian D: Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam menerima atau menolak artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
  3. Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas publikasi.
  4. Editor harus menjamin integritas catatan ilmiah dan kualitas makalah yang diterbitkan.
  5. Editor wajib menerbitkan halaman koreksi atau perbaikan bila diperlukan.
  6. Editor harus mengetahui sumber pendanaan dari setiap penelitian.
  7. Editor harus membuat keputusan berdasarkan pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi naskah terhadap cakupan publikasi.
  8. Editor tidak boleh mengubah keputusan sendiri atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan kuat.
  9. Editor harus menjaga kerahasiaan identitas peninjau.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua makalah yang diterbitkan mematuhi pedoman etika internasional yang diakui.
  11. Editor hanya boleh menerima naskah jika yakin secara wajar akan kelayakannya.
  12. Editor harus bertindak jika mencurigai adanya pelanggaran, baik pada makalah yang telah diterbitkan maupun belum diterbitkan, dan berupaya menyelesaikannya secara tuntas.
  13. Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang memadai.
  14. Editor harus memastikan tidak adanya konflik kepentingan di antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan editorial.