Etika Publikasi dan Pernyataan Malpraktik
Bagian A: Publikasi dan Kepengarangan (Penulis)
- Semua makalah yang dikirimkan akan melalui proses tinjauan sejawat (peer-review) yang ketat oleh minimal dua peninjau nasional yang ahli di bidang artikel terkait.
- Proses tinjauan dilakukan secara blind peer review (peninjau tidak mengetahui identitas penulis dan sebaliknya).
- Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam tinjauan mencakup: relevansi, keandalan, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan, dan kualitas bahasa.
- Keputusan yang mungkin diberikan: diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
- Jika penulis diminta untuk merevisi dan mengirim ulang naskah, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi akan diterima.
- Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
- Penerimaan makalah dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
- Tidak boleh ada riset yang dimuat dalam lebih dari satu publikasi.
Bagian B: Tanggung Jawab Penulis
- Penulis harus menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya orisinal mereka.
- Penulis harus menjamin bahwa naskah belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
- Penulis harus menjamin bahwa naskah tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
- Penulis harus berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat.
- Penulis wajib menarik kembali atau memperbaiki naskah jika ditemukan kesalahan.
- Semua penulis yang tercantum harus berkontribusi secara signifikan terhadap isi dan hasil penelitian.
- Penulis harus menyatakan bahwa seluruh data yang tercantum dalam naskah adalah nyata dan otentik.
- Penulis harus memberitahukan kepada editor mengenai konflik kepentingan yang mungkin ada.
- Penulis harus mencantumkan semua sumber yang digunakan dalam penulisan naskah.
- Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang ditemukan dalam publikasi mereka kepada editor.
Bagian C: Tanggung Jawab Peninjau (Reviewer)
- Peninjau harus menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi yang bersifat istimewa.
- Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis.
- Peninjau harus menyampaikan pandangan secara jelas dengan argumen pendukung.
- Peninjau harus mengidentifikasi karya yang relevan dan telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis.
- Peninjau harus memberitahukan kepada editor jika terdapat kesamaan atau tumpang tindih substansial dengan makalah lain yang diketahui.
- Peninjau tidak boleh meninjau naskah jika terdapat konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi terkait.
Bagian D: Tanggung Jawab Editor
- Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam menerima atau menolak artikel.
- Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas keseluruhan publikasi.
- Editor harus mempertimbangkan kebutuhan penulis dan pembaca dalam meningkatkan kualitas publikasi.
- Editor harus menjamin integritas catatan ilmiah dan kualitas makalah yang diterbitkan.
- Editor wajib menerbitkan halaman koreksi atau perbaikan bila diperlukan.
- Editor harus mengetahui sumber pendanaan dari setiap penelitian.
- Editor harus membuat keputusan berdasarkan pentingnya, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi naskah terhadap cakupan publikasi.
- Editor tidak boleh mengubah keputusan sendiri atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan kuat.
- Editor harus menjaga kerahasiaan identitas peninjau.
- Editor harus memastikan bahwa semua makalah yang diterbitkan mematuhi pedoman etika internasional yang diakui.
- Editor hanya boleh menerima naskah jika yakin secara wajar akan kelayakannya.
- Editor harus bertindak jika mencurigai adanya pelanggaran, baik pada makalah yang telah diterbitkan maupun belum diterbitkan, dan berupaya menyelesaikannya secara tuntas.
- Editor tidak boleh menolak naskah hanya berdasarkan kecurigaan tanpa bukti yang memadai.
- Editor harus memastikan tidak adanya konflik kepentingan di antara staf, penulis, peninjau, dan anggota dewan editorial.